Resmi Dinyatakan Pailit, BEI Bicara Potensi Delisting Sritex
Sultan Ibnu Affan
25 October 2024 14:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah memenuhi kriteria dalam penghapusan saham atau delisting perusahaan, usai perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit.
Kriteria tersebut merujuk pada Peraturan Bursa I-N, yang menuliskan bahwa delisting saham dapat terjadi karena perusahaan mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha,
Selain itu, saham perusahaan juga telah mengalami penghentian sementara atau suspensi selama lebih dari 24 bulan atau 2 tahun, menjadikan perusahaan layak untuk dilakukan forced delisting atau delisting paksa.
Sebagai catatan, saham Sritex dengan kode SRIL tersebut sedianya sudah disuspensi oleh BEI sejak 18 Mei 2021. Dengan begitu, hingga saat ini, saham SRIL sudah disuspensi lebih dari tiga tahun.
"Dengan demikian SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting karena suspensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, dikutip Jumat (25/10/2024).