Respons ESDM Soal BPK Temukan 4 Tambang Nikel Tak Berizin
Dovana Hasiana
25 October 2024 13:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bakal menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ihwal adanya potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan kementerian belum mengetahui ihwal laporan tersebut, tetapi memastikan bakal menindaklanjutinya.
“Terus terang kami belum tahu laporannya, tetapi tentunya kita akan menghormati dan kalau ada hal yang harus ditindaklanjuti dari kementerian pasti kita akan menindaklanjuti,” ujar Dadan saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
Dalam laporannya, BPK mengatakan penambangan nikel tanpa izin itu mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan.
Namun, BPK tidak mendetailkan berapa besaran potensi pendapatan negara yang melayang akibat aktivitas pertambangan tak berizin tersebut.