Hingga saat ini, belum dikonfirmasi apakah penangkapan ZR berkaitan dengan catatan suap milik Lisa Rahmat tersebut.
Mahkamah Agung sendiri baru saja memberhentikan sementara tiga hakim pembebas Ronald Tannur. Mereka mengklaim akan memecat para hakim tersebut jika telah menjadi terpidana atau dinyatakan bersalah di pengadilan.
Sikap MA dilakukan meski Komisi Yudisial sudah berulang kali mendorong tiga hakim tersebut harus diseret ke pengadilan etik. Bahkan, KY memastikan, ketiganya berpotensi akan mendapat sanksi berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, MA justru tak memberikan respon.
Kasus Ronald Tannur pun sudah bergulir hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Majelis Hakim MA kemudian membatalkan vonis bebas PN Surabaya dengan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ronald.
Meski batal bebas, putusan kasasi ini juga menjadi perhatian. Hakim MA memilih untuk menggunakan dakwaan kedua yang lebih ringan yaitu Pasal 153 ayat (3), penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Padahal, jaksa secara gamblang menuduh Ronald melakukan pembunuhan sehingga mengajukan tuntutan 12 tahun penjara dan pembayaran ganti rugi kepada keluarga korban, Dini Sera.
Penangkapan terhadap ZR membuka pertanyaan apakah memang Mahkamah Agung juga terlibat atau turut menerima uang dari Ronald Tannur.
"Saya secara substansi dan siapa orangnya gak tahu, gak paham. Yang tahu orang-orang Kejagung. Konfirmasinya ke Kejagung," kata Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana.
(mfd/frg)