Jaksa Tangkap Eks Pegawai MA di Kasus Ronald Tannur
Mis Fransiska Dewi
25 October 2024 12:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengusutan kasus dugaan suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur terus berlanjut. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menangkap seseorang yang diduga terlibat dalam penyuapan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Penyidik kabarnya menangkap seorang mantan pegawai Mahkamah Agung berinisial ZR di Bali. Akan tetapi, hingga saat ini belum diketahui peran ZR apakah berkaitan dengan kasus Ronald Tannur di PN Surabaya atau justru kasasi di Mahkamah Agung.
"Kalau ada updatenya, kita akan sampaikan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui pesan singkat, Jumat (25/10/2024).
Jampidsus sebelumnya menangkap empat orang yang langsung menjadi tersangka dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur. Mereka adalah pengacara Ronald, Lisa Rahmat; serta tiga hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas kepada anak mantan anggota DPR Edward Tannur tersebut yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Dalam proses penangkapan, penyidik turut menyita sejumlah uang tunai bernilai miliaran dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Penyidik juga mengantongi bukti transaksi, termasuk catatan pemberian suap yang dilakukan Lisa kepada sejumlah pejabat pengadilan.