Logo Bloomberg Technoz

Dengan demikian, 6 juta nasabah ini bisa kembali memperoleh kredit dari perbankan, dan tak lagi mengandalkan rentenir atau pinjaman online.

2. Utang Lama Saat Krisis Keuangan 

Hashim menyampaikan utang debitur sektor UMKM tersebut merupakan utang-utang lama yang timbul akibat krisis keuangan yang terjadi pada 1998, 2008, dan krisis keuangan lainnya.

Akibatnya, para petani dan nelayan masih tercatat memiliki utang pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa keuangan (OJK) sehingga tidak dapat mengajukan kredit baru di perbankan.

Padahal, menurut Hashim, utang-utang tersebut telah dibayarkan oleh asuransi perbankan, namun hak tagih atas utang tersebut masih tercatat pada perbankan.

“Nah ternyata semua utang ini sudah dihapus bekukan sudah lama, dan sudah diganti oleh asuransi bank, perbankan. Tapi hak tagih dari bank belum dihapus,” kata Hashim.

3. Aturan Berupa Perpres, Terbit Pekan Depan

Hashim mengungkapkan kebijakan pemutihan utang itu akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan terbit pekan depan.

“Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan tekan suatu Perpres, pemutihan. Sudah disiapkan ya Pak Supratman, Menteri Hukum, sudah disiapkan,” kata Hashim.

Dengan demikian, Hashim berharap dengan terbitnya Perpres pemutihan utang kepada 6 juta debitur petani dan nelayan dapat memberikan dampak positif, yakni terbukanya akses pengajuan kredit di perbankan.

“Itu salah satu langkah dalam strategi pengentasan kemiskinan. Dengan demikian, 6 juta debitur, itu kan ada istri, ada anak, ada keluarganya. 30-40 juta manusia akan nanti dapat dampak yang positif. Mereka nanti bisa pinjam dari bank,” katanya.

4. Definisi Hapus Buku Hapus Tagih

Industri pembiayaan terkait dengan pengelolaan kredit bermasalah, di antaranya dilakukan melalui hapus buku dan hapus tagih.

Hapus buku artinya penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank. Misalnya, kategori macet, sudah dicadangkan 100%, dan sebagainya. Hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan. 

Sementara itu, istilah hapus tagih berarti penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku, sehingga pinjaman tidak ditagih kembali. Kebijakan hapus tagih dilakukan pada kondisi dan persyaratan tertentu. Misalnya nasabah yang terkena bencana alam nasional, seperti tsunami Aceh tahun 2004. Ini telah diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

⁠Kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun implementasinya perlu peraturan pelaksanaan. Salah satunya, untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih. 

5. Bank BUMN Respons Positif Kebijakan Hapus Utang

Tiga bank milik negara kompak merespons positif terkait rencana pemerintah menerbitkan kebijakan penghapusan utang nasabah segmen UMKM.

Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI buka suara terkait rencana pemerintah menerbitkan kebijakan pemutihan utang pengusaha, terutama usaha menengah, kecil, mikro (UMKM), petani, dan nelayan.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan ⁠kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun implementasinya perlu peraturan pelaksanaan. Salah satunya, untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih. 

"Perusahaan akan menunggu penerbitan peraturan presiden (Perpres) terkait hapus tagih pelaku usaha," kata Supari kepada Bloomberg Technoz, Kamis (25/10/2024).

Direktur Keuangan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Ade Cahyo Nugroho menyatakan jika rencana penghapusan utang UMKM terealisasi, maka hal itu akan membuka peluang masuknya nasabah baru bagi perbankan untuk menggunakan produk-produk perbankan.

Namun, ia juga menekankan bahwa tingkat pengembalian kredit yang sudah dihapus buku di perbankan memang cukup kecil, sehingga sulit untuk dilakukan perubahan.

Dengan demikian, upaya yang dapat dilakukan perbankan adalah memberikan kesempatan pada debitur tersebut untuk dapat memiliki akses ke perbankan dan dilakukan penyaringan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Blacklist [daftar hitam] ini sifatnya selamanya, jadi saya rasa ini niat baik dari presiden baru kita untuk membuka kesempatan bagi mereka punya akses ke perbankan,” kata Ade dalam Indonesia Industry Outlook 2025 Conference, disiarkan secara daring Kamis (24/10/2024).

Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Digital Bank PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN Thomas Wahyudi berpendapat rencana tersebut membuka peluang baru bagi perbankan untuk mendapatkan nasabah.

“Kami melihat rencana ini rencana yang baik untuk masyarakat dan untuk suasana ekonomi, kami coba tunggu seperti apa, dan saya setuju dengan Pak Cahyo ini buka peluang baru,” kata Thomas, dikutip Jumat (25/10/2024).

(lav)

No more pages