BPK Sebut Laporan Investasi Tambang di RI ‘Menyesatkan’, Ada Apa?
Dovana Hasiana
25 October 2024 10:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan capaian realisasi investasi di sektor kehutanan serta pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang diinformasikan kepada publik tidak andal dan dapat menyesatkan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Hal ini terjadi karena BPK menemukan indikasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh pelaku usaha mineral dan batu bara belum sepenuhnya memadai melalui dua hal.
Pertama, terdapat pelaku usaha yang terdata belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak melaporkan LKPM.
Kedua, kelemahan fitur LKPM pada subsistem pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko atau online single submission risk based approach (OSS RBA).
“Sehingga nilai realisasi investasi LKPM belum dapat sepenuhnya menunjukkan nilai investasi secara riil,” tulis BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024, dikutip Jumat (25/10/2024).