Kementerian ESDM sebelumnya mengatakan komitmen investasi Vale bertambah menjadi US$11,2 miliar atau setara Rp178,6 triliun (asumsi kurs Rp15.953,35) untuk menggarap empat proyek smelter nikel di Indonesia, usai melakukan divestasi 14% saham kepada PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
Nilai komitmen investasi tersebut meningkat dari sebelumnya US$9,2 miliar untuk menggarap tiga proyek smelter nikel di Indonesia. Adapun, komitmen investasi tersebut merupakan persyaratan perpanjangan IUPK Vale.
“Kami sampaikan ada empat proyek yang semuanya bernilai kurang lebih US$11,2 miliar yang akan diselesaikan mulai dari 2026 sampai 2029. Itu yang kita kejar dan kita masukan itu dalam persyaratan IUPK. Kalau dalam tahun tersebut tidak jadi terealisasi, maka ini akan kita batalkan,” ujar Menteri ESDM 2019—2024 Arifin Tasrif di sela rapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (3/4/2024).
Vale sendiri telah mengantongi perpanjangan KK menjadi IUPK selama 10 tahun, atau hingga 2035 usai divestasi tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan penerbitan IUPK Vale mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No, 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rita mengatakan, Pasal 115 Ayat 3 beleid tersebut mengatur bahwa IUPK diberikan dengan ketentuan sesuai sisa jangka waktu KK dan perpanjangan pertama selama 10 tahun. Dalam kasus Vale, berarti perpanjangan tersebut diberikan hingga 2035 setelah masa KK berakhir pada 2025.
“Selanjutnya [IUPK Vale] dapat diperpanjang 10 tahun berikutnya hingga 2045,” ujar Rita kepada Bloomberg Technoz, akhir Mei.
(wdh)