BPK Ragukan Komitmen Investasi Vale Usai Dapat Perpanjangan IUPK
Dovana Hasiana
25 October 2024 10:20
Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas komitmen investasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sesuai dengan kontrak karya (KK), beserta amandemennya.
Menurut BPK, hal ini terindikasi melalui dua hal, a.l. pertama, ketidakjelasan waktu penyelesaian kewajiban pengembangan pabrik pemurnian atau smelter Sorowako, pembangunan fasilitas pengolahan hilir di Bahadopi, serta fasilitas pengolahan dan pemurnian di Pomalaa yang menjadi komitmen Vale pada saat pengakhiran KK terkait.
“Kedua, pelaksanaan komitmen investasi Vale berupa pembangunan pabrik pengolahan nikel di Sulawesi Tengah dan fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Sulawesi Tenggara belum direalisasikan secara signifikan,” tulis BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024, dikutip Jumat (25/10/2024).
Akibatnya, BPK menilai, Pemerintah Indonesia belum memperoleh manfaat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam dari Blok Sorowako Sulawesi Selatan, Blok Bahodopi Sulawesi Tengah, dan Blok Pomalaa Sulawesi Tenggara, serta terdapat risiko tidak diperoleh hasil maksimal dari perpanjangan KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar menginstruksikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno untuk meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau memerintahkan pihak independen lainnya untuk melakukan due diligence pemenuhan komitmen Vale sesuai amandemen KK sebagai dasar pemberian perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan menindaklanjuti hasil due diligence sesuai dengan ketentuan yang berlaku.