Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar menginstruksikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno untuk melengkapi dokumen pengajuan dan pendaftaran atas 61 IUP Mineral Logam yang kurang lengkap, melakukan rekonsiliasi data terhadap 27 IUP dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta melakukan tindakan penertiban dan/atau sanksi administratif terhadap perizinan usaha pertambangan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Adapun, temuan tersebut didapatkan oleh BPK usai menyelesaikan 2 laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan pertambangan pada semester I-2024, yaitu:
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan batuan 2009 s.d. triwulan III-2023 pada Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya.
- LHP Kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan kehutanan 2021 s.d. triwulan III-2022 pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi terkait lainnya.
Mengutip laman resmi MODI Ditjen Minerba Kementerian ESDM, per Jumat (25/10/2024), kementerian telah menerbitkan 4.283 izin usaha pertambangan (IUP), 10 izin usaha pertambangan khusus (IUPK), 31 kontrak karya (KK), dan 59 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
(dov/wdh)