BPK Temukan Penerbitan Izin Tambang di ESDM Tak Sesuai Aturan
Dovana Hasiana
25 October 2024 10:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan proses penerbitan perizinan atas izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam yang telah terdaftar pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Dalam temuannya, BPK menjabarkan dua kriteria penerbitan IUP mineral logam yang telah terdaftar pada MODI dan tidak sepenuhnya sesuai aturan. Pertama, ketidaklengkapan persyaratan perizinan atas 61 IUP dari aspek administrasi, kewilayahan, teknis, finansial, dan lingkungan.
“Kedua, ketidakjelasan dokumen yang dilampirkan pada proses pendaftaran 27 IUP, seperti dokumen IUP persetujuan pencadangan wilayah, eksplorasi, maupun operasi produksi tidak terdapat dalam database pemerintah daerah atau berbeda peruntukan dari yang tercantum pada surat keputusan [SK] Bupati,” tulis BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024, dikutip Jumat (25/10/2024).
Akibatnya, IUP yang diterbitkan berpotensi menimbulkan permasalahan sengketa perizinan, tumpang tindih kewilayahan, pengelolaan tambang yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan merusak lingkungan, serta bermasalah dalam pemenuhan kewajiban finansial kepada negara.
Selain itu, validitas dokumen legalitas 27 IUP yang terdaftar di aplikasi MODI dicap kurang memadai.