BPK Endus Ada 4 Tambang Nikel Tak Berizin di Sulut dan Sultra
Dovana Hasiana
25 October 2024 09:50
Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan. Namun, BPK tidak mendetailkan berapa besaran potensi pendapatan negara yang melayang akibat aktivitas pertambangan tak berizin tersebut.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar menginstruksikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno melakukan penindakan.
“[Instruksi] untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan,” tulis BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024, dikutip Jumat (25/10/2024).
Adapun, temuan tersebut didapatkan oleh BPK usai menyelesaikan 2 laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan pertambangan pada semester I-2024, yaitu:
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan batuan 2009 s.d. triwulan III-2023 pada Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya.
- LHP Kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan kehutanan 2021 s.d. triwulan III-2022 pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi terkait lainnya.