Sritex Pailit, Kemenaker Minta Tak Ada PHK Sampai Inkrah di MA
Pramesti Regita Cindy
25 October 2024 09:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan meminta agar raksasa perusahaan tekstil dalam negeri, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, tidak terburu-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya, meski telah dinyatakan pailit.
Pernyataan pailit Sritex tersebut tertuang dalam hasil putusan Pengadilan Negeri Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg, dikutip Kamis (24/10/2024).
"Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024) malam.
Penuhi Hak
Lebih lanjut, Indah menyebut Kemenaker juga meminta kepada Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji pekerjanya.