Intip Gaji Sekretaris Kabinet & Tunjangan yang Diterima
Referensi
25 October 2024 08:38
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) adalah salah satu jabatan strategis dalam pemerintahan Indonesia yang berperan penting mendukung pelaksanaan tugas presiden. Selain memiliki tanggung jawab yang besar, jabatan ini juga menawarkan gaji dan tunjangan yang cukup menarik. Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh seorang Sekretaris Kabinet? Dalam artikel ini akan dibahas secara detail!
Gaji Sekretaris Kabinet Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Dalam pemerintahan Indonesia, gaji seorang Sekretaris Kabinet diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Sekretaris Kabinet berada pada posisi eselon II, setara dengan Sekretaris Militer Presiden, dan ditempatkan di bawah Menteri Sekretaris Negara. Dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN), eselon II termasuk dalam golongan IV, dengan subklasifikasi mulai dari IVb hingga IVd.
Merujuk pada aturan tersebut, gaji pokok seorang ASN dengan golongan IVd (tertinggi) berkisar antara Rp3,42 juta hingga Rp6,11 juta. Ini adalah gaji pokok yang menjadi dasar dari pendapatan mereka sebelum ditambahkan berbagai tunjangan lainnya.
Tunjangan Kinerja Sekretaris Kabinet yang Menarik
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, seorang Sekretaris Kabinet juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang sangat signifikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, tunjangan kinerja Seskab dihitung sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi yang berlaku di Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut peraturan ini, pegawai dengan Kelas Jabatan 18 (jabatan tertinggi di lingkungan Sekretariat Negara) menerima tunjangan kinerja sebesar Rp46.950.000. Dengan demikian, jika tunjangan kinerja Sekretaris Kabinet mencapai 150% dari jumlah tersebut, maka tunjangan kinerja yang diterima oleh Seskab bisa mencapai Rp70.425.000.