Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, terdapat enam pemda terlambat melaksanakan kewajiban biaya provisi. Serta, terdapat pemda penerima pinjaman PEN daerah yang belum melaporkan pelaksanaan pinjaman tersebut.

Sederet temuan tersebut menyebabkan pencairan pinjaman PEN daerah yang mendahului penerbitan surat pemberitahuan menjadi rawan menimbulkan penyimpangan. Kedua, menyebabkan PT SMI tidak dapat segera memanfaatkan pendapatan biaya provisi.

“Pemerintah tidak dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan program Pinjaman PEN Daerah dalam rangka mengambil kebijakan terkait secara tepat waktu; dan Pemerintah tidak dapat segera memanfaatkan pengembalian sisa dana minimal sebesar Rp58,85 miliar,” kata tulis.

Dengan demikian, BPK memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku BUN antara lain agar; menginstruksikan Direktur Utama PT SMI melakukan pemantauan secara berkala atas penerbitan surat pemberitahuan dan lebih mencermati penagihan biaya provisi kepada pemda sesuai perjanjian.

“Memproses pengembalian sisa dana kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah minimal sebesar Rp58,85 miliar sesuai batas waktu yang ditentukan, dan Meminta pemda penerima Pinjaman PEN Daerah untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah,” tutupnya.

(azr/lav)

No more pages