Logo Bloomberg Technoz

BPK: PT SMI Belum Setor Sisa Dana Pemulihan Ekonomi Rp58 Miliar

Azura Yumna Ramadani Purnama
25 October 2024 08:50

Karyawan merapihkan uang rupiah di Jakarta, Jumat (11/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan merapihkan uang rupiah di Jakarta, Jumat (11/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) belum dilakukan sesuai perjanjian pemberian pinjaman.

Salah satunya menyebabkan terdapat sisa dana pinjaman PEN daerah yang tidak terserap oleh pemerintah daerah (Pemda). Dana tersebut belum disetor kembali ke kas negara sebesar Rp58,85 miliar.

Hal tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT)-Kepatuhan atas pengelolaan investasi non-permanen pemerintah tahun 2020-2023 pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Bendahara Umum Negara (BUN).

“Pengelolaan pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah oleh PT SMI belum sepenuhnya sesuai dengan perjanjian pemberian pinjaman ,” tulis BPK dalam laporan terbarunya, dikutip Jumat (25/10/2024).

Selain temuan tersebut, BPK juga menyatakan terdapat pencairan tahap I pinjaman PEN daerah sebesar Rp3,68 triliun yang dilakukan mendahului terbitnya surat pemberitahuan PT SMI. Padahal, surat pemberitahuan tersebut menjadi penanda berlaku efektifnya perjanjian pemberian pinjaman.