Sementara itu, Rp2,57 triliun berasal dari penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi atau kompensasi listrik tahun 2022 dan 2023.
Selain itu, BPK juga turut mengungkap permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan tata kelola keuangan negara sebesar Rp1,55 triliun.
“Komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui Pemeriksaan Investigatif (PI) dengan nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp272,17 miliar, atau seluruhnya sebesar Rp644,00 miliar,” tulis BPK.
Dalam kaitan itu, selama Semester I-2024 yang lalu BPK juga memberikan rekomendasi strategis terkait permasalahan ketidakpatuhan, kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran serta kesesuaian pelaporan keuangan dengan kinerjanya.
“[Memberikan rekomendasi strategis pada] penyajian laporan keuangan kementerian/lembaga (K/L), pemda, dan badan lainnya; serta pembangunan pembangkit energi baru dan terbarukan,” kata BPK.
(azr/lav)