Logo Bloomberg Technoz

PDIP Tolak Putusan PTUN, Heran Gugatan Tak Diterima

Mis Fransiska Dewi
24 October 2024 18:00

Prabowo Gibran Sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029 (YouTube Setpres)
Prabowo Gibran Sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029 (YouTube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ihwal gugatan keabsahan pencalonan putra sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Kami  menolak putusan ini karena kami menggunakan dasar hukum yaitu Perma nomor 2 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa kalau terjadi pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara dalam hal ini KPU itu tempatnya memang PTUN lembaganya,” kata Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun saat dihubungi, Kamis (24/10/2024). 

“Atas dasar itu kita mempertanyakan putusan ini,” ujar Gayus menegaskan.

Gayus menambahkan, seharusnya gugatan tersebut dapat diterima oleh PTUN. Ia pun mempertanyakan soal kewenangan atau kompetensi yang diajukan oleh KPU dan tergugat yakni Gibran yang dikabulkan oleh PTUN. 

“Saya agak heran padahal kan PTUN itu waktu pertama kali kami mengajukan itu melalui agenda dismissal. Putusannya adalah melanjutkan gugatan. Ini artinya apa? kompetensi sudah betul di situ. Pada awal kami diterima itu dilakukan persidangan dismissal,” tutur Gayus.