Temuan itu mengakibatkan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) dan LKPP belum dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi.
Padahal, kedua laporan tersebut menjadi alat evaluasi dalam rangka perbaikan dan peningkatan akuntabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara menyeluruh.
Dengan demikian, BPK merekomendasikan Sri Mulyani untuk berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Koordinasi yang dimaksud dilakukan untuk mengintegrasikan sistem akuntabilitas kinerja dengan sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
“Menyempurnakan kerangka regulasi dalam rangka menyelaraskan periode waktu penyusunan LKjPP, evaluasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan penyampaian LKPP kepada BPK untuk diperiksa,” tegas BPK.
(azr/lav)