BPK: Pajak Rp5,8 Triliun Terindikasi Belum Disetor ke Kas Negara
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 October 2024 16:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi Rp341,8 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023.
Hal tersebut dapat terjadi akibat transaksi penerimaan pajak pada modul penerimaan negara tidak ditemukan atau terindikasi memiliki nilai berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terindikasi kurang disetor, serta potensi sanksi administrasi belum dikenakan.
“Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar,” tulis BPK dalam laporan terbarunya, dikutip Kamis (24/10/2024).
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan. Dengan demikian, terdapat keterhubungan antara subsistem dan menghasilkan data yang valid.
Dalam laporan tersebut BPK juga menemukan belum memadainya kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran serta keselarasan antara pelaporan keuangan dan kinerja dalam rangka pertanggungjawaban program/kegiatan pemerintah.