Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, masih terdapat K/L yang tidak mengajukan usulan rencana kebutuhan BMN namun mendapatkan alokasi anggaran dan merealisasikan belanja untuk pengadaan BMN.

“Hal ini mengakibatkan antara lain tujuan perencanaan kebutuhan BMN dalam rangka efisiensi belanja sesuai kebutuhan riil BMN belum sepenuhnya dapat tercapai,” kata BPK.

Permasalahan tersebut juga menyebabkan BPK menemukan belum termonitornya sewa BMN oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, utamanya pada sewa BMN yang akan berakhir perjanjiannya.

BPK juga mendapatkan klausul pembayaran sewa pada perjanjian sewa BMN tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Atas temuan itu, BPK menyatakan PNBP dari pemanfaatan BMN menjadi tidak terpantau secara memadai oleh DJKN selaku pihak pengelola barang. Selain itu, negara juga menjadi tidak dapat memanfaatkan dana dari PNBP atas pemanfaatan BMN dengan segera.

Dengan demikian, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memperbaiki sistem pemanfaatan BMN melalui perbaikan regulasi serta penyempurnaan dan pemanfaatan aplikasi SIMAN dalam seluruh proses pemanfaatan BMN.

“[Juga] berkoordinasi dengan K/L terkait untuk segera menyetorkan PNBP dari pemanfaatan BMN sesuai perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis BPK.

(azr/lav)

TAG

No more pages