Logo Bloomberg Technoz

Temuan BPK: PNBP Rp64 Miliar Belum Disetor ke Negara

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 October 2024 16:10

Ilustrasi Gedung BPK RI (Situs: bpk.go.id)
Ilustrasi Gedung BPK RI (Situs: bpk.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) menemukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp64,41 miliar belum diterima negara. Selain itu, terdapat PNBP dari pemanfaatan BMN sebesar Rp7,29 miliar yang terlambat disetor ke negara.

Hal tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK pada pengelolaan BMN tahun 2021-2023 pada Kementerian Keuangan selaku pengelola barang dan pada kementerian/lembaga (K/L) selaku pengguna barang.

“PNBP dari pemanfaatan BMN belum seluruhnya diterima minimal senilai Rp64,41 miliar dan terlambat diterima minimal Rp7,29 miliar,” tulis BPK dalam laporan terbarunya, dikutip Kamis (24/10/2024).

BPK menyatakan masalah tersebut timbul akibat perencanaan kebutuhan BMN belum memadai dan belum sepenuhnya menjadi dasar dalam pengalokasikan anggaran.

Hal ini disebut tercermin dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) yang belum optimal mendukung perubahan rencana kebutuhan BMN untuk kebutuhan revisi anggaran.