Logo Bloomberg Technoz

Respons PDIP usai PTUN Tolak Gugatan untuk Gibran

Redaksi
24 October 2024 16:20

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan Cawapres Ganjar Pranowo di DPP PDI Perjuangan, Rabu (18/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan Cawapres Ganjar Pranowo di DPP PDI Perjuangan, Rabu (18/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PDI Perjuangan mengaku menghormati putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan terhadap keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

"Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan kami. Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).

"Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu dan menunggu membaca lengkap putusan tersebut," ujar dia menambahkan.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terkait dengan keabsahan Gibran menjadi Wakil Presiden. Putusan dibacakan secara elektronik oleh PTUN, Kamis (24/10/2024).

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).