Logo Bloomberg Technoz

Saham Sritex (SRIL) Layak Masuk Kriteria Delisting?

Redaksi
24 October 2024 16:30

Pekerja di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex./Bloomberg-Dimas Ardian
Pekerja di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Situasi yang dialami salah satu pemain tekstil terbesar, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex kian memburuk setelah sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Isu kini mulai merembet ke soal penghapusan paksa atau forced delisting saham SRIL.

Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menyampaikan tanggapan soal potensi delisting SRIL. Namun, jika mengacu pada peraturan, saham SRIL sudah layak untuk masuk kriteria delisting.

Berdasarkan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) BEI, ada dua faktor utama sebuah saham layak untuk dilakukan forced delisting.

Pertama, perusahaan tercatat atau emiten mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.