“Permintaan dari penduduk lokal untuk pembelian rumah sejauh ini sangat kuat, dan ada juga minat baru dari investor lokal dan asing di pasar properti residensial kami,” kata pemerintah Singapura.
“Jika dibiarkan, harga bisa berlari melampaui fundamental ekonomi dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan relatif terhadap pendapatan.”
Pemerintah Singapura menaikkan bea materai tambahan menjadi 20% dari semula 17% untuk warga negara Singapura yang membeli rumah kedua. Tarif pajak meningkat menjadi 30% dari semula 25% bagi warga yang membeli rumah ketiga dan selanjutnya juga bagi permanen residen yang membeli properti hunian kedua.
Adapun bagi orang asing yang membeli rumah apapun, tarif pajak melonjak dari 30% menjadi 60%. Kenaikan pajak itu mulai berlaku Kamis 26 April menurut pernyataan yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pembangunan Nasional dan Otoritas Moneter Singapura.
Harga rumah bisa naik sebanyak 5% pada tahun 2023 setelah naik 3,2% pada kuartal pertama, karena harga sewa yang lebih tinggi dan dinamika penawaran-permintaan yang menguntungkan, menurut perkiraan Bloomberg Intelligence.
(bbn)