Putusan PTUN mestinya diumumkan pada 10 Oktober lalu. Kendati demikian pembacaan putusan ditunda karena ketua majelis hakim yang menangani perkara dalam kondisi sakit.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal SK KPU 360/2024 tak sah atau dicabut. Selain itu, hakim diminta mencoret Prabowo-Gibran dari daftar paslon pada Pemilu 2024.
(ain)
No more pages