Logo Bloomberg Technoz

PDIP Keok Lawan Gibran di PTUN, Dihukum Bayar Rp342 Ribu

Redaksi
24 October 2024 14:15

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan PDI Perjuangan terhadap kebsahan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden. Gibran tetap sah sesuai ketentuan menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto

Selain menolak gugatan PDIP, Hakim PTUN juga mengharuskan PDIP membayar biaya sidang.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan dalam pokok perkara, dilansir laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Gugatan keabsahan pencalonan Gibran diajukan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang telah berlangsung selama empat bulan, sejak perdana digelar pada 30 Mei lalu.

PDIP menyoal syarat usia cawapres pada PKPU yang belum diubah sesuai putusan MK saat Gibran mendaftar diri ke KPU. Berarti, saat itu, syarat maju sebagai cawapres seharusnya masih berusia minimal 40 tahun saja.