Dalam prosesnya, majelis hakim kemudian mengabulkan pengajuan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pasangan calon nomor urut 02 pada Pemilu 2024, menjadi tergugat II intervensi.
PDIP menyoal syarat usia cawapres pada PKPU yang belum diubah sesuai putusan MK saat Gibran mendaftar diri ke KPU. Berarti, saat itu, syarat maju sebagai cawapres seharusnya masih berusia minimal 40 tahun saja.
Putusan PTUN mestinya diumumkan pada 10 Oktober lalu. Kendati demikian pembacaan putusan ditunda karena ketua majelis hakim yang menangani perkara dalam kondisi sakit.
(ain)
No more pages