PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Keabsahan Gibran Jadi Wapres
Mis Fransiska Dewi
24 October 2024 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terkait dengan keabsahan Gibran menjadi Wakil Presiden. Putusan dibacakan secara elektronik oleh PTUN, Kamis (24/10/2024).
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," lanjut bunyi putusan dalam pokok perkara.
Sebelumnya, gugatan keabsahan pencalonan Gibran diajukan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang telah berlangsung selama empat bulan, sejak perdana digelar pada 30 Mei lalu.