Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil Presiden untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Semua pejabat tersebut tak terkecuali untuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden yang masih belum melaporkan LHKPN-nya.
“Diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” ujar Anggota Humas KPK Budi Prasetyo tertulis, Kamis (24/10/2024)
Raffi dan Gus Miftah diharuskan melaporkan LHKPN-nya dikarenakan utusan khusus merupakan salah satu jabatan strategis yang termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.
Perpres tersebut juga mengatakan bahwa hak keuangan Penasehat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkan dengan jabatan Menteri. Sedangkan Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.a.
“Jika merujuk pada dasar pembentukan Penasehat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis,” tulisnya.
Sebelumnya, selebritas tanah air Raffi Ahmad dan pendakwah populer Gus Miftah bersama lima utusan khusus presiden dilantik bersamaan dengan sejumlah kepala badan dan penasihat khusus Presiden di Istana Negara Selasa lalu (22/10). Mereka masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Raffi sendiri ditugaskan sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Sedangkan Gus Miftah memiliki tugas sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
(ain)