Logo Bloomberg Technoz

Jadi Utusan Khusus, Menunggu LHKPN Raffi Ahmad hingga Gus Miftah

Muhammad Fikri
24 October 2024 13:10

Selebritas Raffi Ahmad di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Selebritas Raffi Ahmad di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil Presiden untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Semua pejabat tersebut tak terkecuali untuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden yang masih belum melaporkan LHKPN-nya.

“Diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” ujar Anggota Humas KPK Budi Prasetyo tertulis, Kamis (24/10/2024)

Raffi dan Gus Miftah diharuskan melaporkan LHKPN-nya dikarenakan utusan khusus merupakan salah satu jabatan strategis yang termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.

Perpres tersebut juga mengatakan bahwa hak keuangan Penasehat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkan dengan jabatan Menteri. Sedangkan Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.a.