Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto berpendapat penetapan Sritex pailit tersebut lebih berkaitan dengan persoalan homologasi PKPU perseroan sebelumnya yang dipermasalahkan oleh salah satu kreditur karena tidak tepat janji.
“Sebaiknya paling tepat tanya SRIL, karena ini persoalan spesifik corporate mereka, bukan menggambarkan industri tekstil dan produk tekstil [TPT] secara makro,” ujar Anne kepada Bloomberg Technoz.
Kendati demikian, API menyayangkan keputusan Sritex pailit tersebut lantaran perusahaan menyerap banyak tenaga kerja. Dia menilai seharusnya kreditur dan SRIL bisa bernegosiasi untuk mencari jalan keluar daripada menetapkan Sritex pailit terhadap perusahaan tekstil legendaris yang berbasis di Solo tersebut.
Sritex secara grup mencatatkan jumlah karyawan tetap sebanyak 11.249 karyawan per akhir Maret 2024. Angka ini turun 20% dari periode sama tahun sebelumnya sebanyak 14.138 karyawan.
Dilansir melalui situs resmi, Sritex memiliki kapasitas produksi a.l. penenunan (weaving) 179,99 juta meter kain greige, pemintalan (spinning) 1,1 bal benang, menyelesaikan 240 juta yard kain (fabric) yang diwarnai dan dicetak, serta pakaian (garment) 30 juta buah pakaian mode dan seragam.
Adapun, keputusan Sritex pailit termaktub dalam hasil putusan Pengadilan Negeri Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg, dikutip Kamis (24/10/2024).
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi pada tanggal 25 Januari 2022.
Adapun, dalam perkara ini, pemohon adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan.
Dengan demikian, pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
(dov/wdh)