Logo Bloomberg Technoz

Biaya Pembuatan Paspor 2024 Naik Jadi Rp950.000, Ini Rinciannya

Redaksi
24 October 2024 12:50

Paspor Merah Indonesia (Dok. Ditjen Imigrasi)
Paspor Merah Indonesia (Dok. Ditjen Imigrasi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Harga pembuatan paspor telah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 45 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diteken Joko Widodo.

Peraturan diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024, tepatnya 2 hari sebelum lengser sebagai presiden RI.

Pada PP disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi tujuh jenis. Dan berlaku mulai 18 Desember 2024

Berikut rincian tarif pembuatan paspor RI:

  1. Paspor biasa (nonelektronik) dengan masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu per permohonan
  2. Paspor biasa (nonelektronik) masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu per permohonan
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun : Rp650 ribu
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu permohonan
  6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing (WNA): Rp150 ribu per permohonan
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta per permohonan

Untuk biaya paspor hilang dikenakan Rp1 juta per buku dan biaya beban paspor rusak harganya tetap Rp500 ribu per buku.