Kronologi Pailitnya Sritex, Raksasa Tekstil yang Terlilit Utang
Pramesti Regita Cindy
24 October 2024 12:10
Bloomberg Technoz, Jakarta – Salah saru raksasa perusahaan tekstil dalam negeri, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, resmi dinyatakan pailit.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam hasil putusan Pengadilan Negeri Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg, dikutip Kamis (24/10/2024).
Pailit sendiri merupakan kondisi di mana debitur tidak mampu untuk membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur yang telah jatuh tempo.
Mengutip dari berbagai sumber, dalam kasus kepailitan Sritex, perusahaan awalnya diketahui berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, setelah majelis hakim PN Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex.
Dengan demikian, Sritex dan tiga anak usahanya; PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya resmi berstatus PKPU.