Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Ajun Komisaris Besar (AKBP) Achiruddin Hasibuan. Hal ini sebagai respon lembaga antirasuah tersebut terhadap informasi masyarakat tentang dugaan flexing atau pamer kekayaan mantan Kepala Bagian Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Narkoba kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) tersebut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, lembaganya belum akan memanggil atau mengkonfirmasi Achiruddin. Sesuai prosedur umum, tim LHKPN biasanya akan lebih dulu memeriksa laporan dan mengumpulkan informasi dugaan harta lain.

"KPK akan cek dulu LHKPN-nya ya," kata Pahala melalui pesan singkat kepada Bloomberg Technoz, Rabu (26/4/2023).

Berdasarkan data LHKPN KPK, Achiruddin hanya mencatat hartanya berjumlah Rp467,54 juta. Harta ini bahkan tak berubah dalam berkas LHKPN tahun 2011 dan 2021.

Harta yang dilaporkan antara lain tanah seluas 566 meter persegi di Kota Medan sebagai hasil sendiri senilai Rp46,33 juta. Satu unit mobil Toyoya Fortuner Minibus tahun 2006 sebagai hasil sendiri dengan nilai Rp370 juta. Serta, kas dan setara kas dengan nilai Rp51,2 juta.

Sebelumnya, sejumlah akun media sosial mengunggah sejumlah foto dan video yang diduga menggambarkan harta kekayaan perwira berpangkat dua melati tersebut. Beberapa di antaranya sepeda motor gede atau moge, mobil mewah, dan rumah mewah. Seluruhnya tak tercatat dalam LHKPN.

Achiruddin sendiri mendapat sorotan usai video perkelahian anaknya, Aditya Hasibuan beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Aditya nampak menganiaya secara brutal temannya, Ken Admiral pada Kamis (22/12/2022). Perkelahian tersebut diduga berlatar konflik tentang hubungan asmara. 

Polda Sumut pun akhirnya menetapkan Aditya sebagai tersangka kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. Achiruddin pun menerima imbas karena diduga membiarkan perkelahian tersebut di depan matanya.

Propam Polda Sumut pun akan menangkap dan menahan Achiruddin untuk menjalani pemeriksaan etik. Selain itu, Polda juga telah mencopot Achiruddin dari jabatannya sejak 3 April lalu.

Kasus Achiruddin dan Aditya ini mengingatkan pada Rafael Alun Trisambodo. Pegawai Pajak Kementerian Keuangan ini kehilangan karirnya sebagai pegawai eselon III dan mendekam di penjara KPK karena dugaan kasus gratifikasi. Kasusnya pun berawal saat anaknya, Mario Dandy memukul secara brutal anak remaja, David Ozora. 

Masyarakat yang geram kemudian memblejeti gaya hidup mewah atau flexing Mario dan keluarga. Hal ini memicu kecurigaan terhadap sejumlah harta tak wajar yang dimiliki Rafael. Saat Mario mendekam di penjara, Rafael harus berhadapan dengan Kemenkeu dan KPK yang membongkar daftar kekayaannya. Hasilnya, penyidik KPK menemukan indikasi korupsi yang dilakukan Rafael sejak 2011. 

(frg)

No more pages