Logo Bloomberg Technoz

KPK Akan Periksa LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan

Fransisco Rosarians Enga Geken
26 April 2023 21:45

Konsfrensi pers penetapan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa. (Instagram @poldasumaterautara)
Konsfrensi pers penetapan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa. (Instagram @poldasumaterautara)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Ajun Komisaris Besar (AKBP) Achiruddin Hasibuan. Hal ini sebagai respon lembaga antirasuah tersebut terhadap informasi masyarakat tentang dugaan flexing atau pamer kekayaan mantan Kepala Bagian Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Narkoba kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) tersebut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, lembaganya belum akan memanggil atau mengkonfirmasi Achiruddin. Sesuai prosedur umum, tim LHKPN biasanya akan lebih dulu memeriksa laporan dan mengumpulkan informasi dugaan harta lain.

"KPK akan cek dulu LHKPN-nya ya," kata Pahala melalui pesan singkat kepada Bloomberg Technoz, Rabu (26/4/2023).

Berdasarkan data LHKPN KPK, Achiruddin hanya mencatat hartanya berjumlah Rp467,54 juta. Harta ini bahkan tak berubah dalam berkas LHKPN tahun 2011 dan 2021.

Harta yang dilaporkan antara lain tanah seluas 566 meter persegi di Kota Medan sebagai hasil sendiri senilai Rp46,33 juta. Satu unit mobil Toyoya Fortuner Minibus tahun 2006 sebagai hasil sendiri dengan nilai Rp370 juta. Serta, kas dan setara kas dengan nilai Rp51,2 juta.