Perbandingan Upah Pekerja di ASEAN, Apakah RI Paling Sejahtera?
Ruisa Khoiriyah
24 October 2024 14:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tenggat penentuan tingkat Upah Minimum Provinsi oleh Pemerintah akan jatuh pada akhir November nanti.
Elemen serikat buruh telah aktif mengingatkan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto agar memutuskan kenaikan UMP untuk mengimbangi terjadinya penurunan daya beli yang melanda masyarakat saat ini, termasuk kalangan buruh yang mencatat stagnasi upah dalam beberapa waktu terakhir.
Upah buruh di Indonesia sejauh ini tergolong 'murah'. Terlebih dengan kelahiran Undang-Undang pro kapital yakni Undang-Undang Cipta Kerja yang cenderung memudahkan pengusaha memperpanjang status kontrak pekerja, posisi buruh semakin rentan. Stabilitas penghasilan sudah tidak selanggeng sebelumnya karena setiap saat bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon memadai.
Mengacu data UMP terakhir, rata-rata upah minimum yang diterima pekerja di Indonesia untuk 2024 ditetapkan sebesar Rp3.113.359,85 per bulan. Tingkat UMP itu naik 6,5% dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp2.923.309,40.
Namun, dari sisi laju pertumbuhan, UMP 2024 tumbuh melambat karena pada 2023 kenaikannya mencapai 7,5%.