Logo Bloomberg Technoz

Akibatnya, para petani dan nelayan masih tercatat memiliki utang pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa keuangan (OJK) sehingga tidak dapat mengajukan kredit baru di perbankan.

Padahal, menurut Hashim, utang-utang tersebut telah dibayarkan oleh asuransi perbankan namun hak tagih atas utang tersebut masih tercatat pada perbankan.

“Nah ternyata semua hutang ini sudah dihapus bekukan sudah lama. Dan sudah diganti oleh asuransi bank, perbankan. Tapi hak tagih dari bank belum dihapus,” kata Hashim.

“Sehingga 6 juta ini, 5 juta ini, mereka tidak bisa dapat kredit, mereka ke mana? Ke rentenir dan pinjol [pinjaman online],” tuturnya.

Dengan demikian, Hashim berharap dengan terbitnya Perpres pemutihan utang kepada 6 juta debitur petani dan nelayan dapat memberikan dampak positif, yakni terbukanya akses pengajuan kredit di perbankan.

“Itu salah satu langkah dalam strategi pengentasan kemiskinan. Dengan demikian, 6 juta debitur, itu kan ada istri, ada anak, ada keluarganya. 30-40 juta manusia akan nanti dapat dampak yang positif. Mereka nanti bisa pinjam dari bank,” katanya.

(azr/lav)

No more pages