Sejarah Sritex: Dari Pasar Klewer ke Raksasa Tekstil, Lalu Pailit
Dovana Hasiana
24 October 2024 11:20
Bloomberg Technoz, Jakarta – Salah satu raksasa perusahaan tekstil dalam negeri, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, resmi dinyatakan pailit. Hal ini sebagaimana tertuang dalam hasil putusan Pengadilan Negeri Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg, dikutip Kamis (24/10/2024).
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022.
Dalam perkara ini, pemohon adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon tidak hanya PT Sritex, tetapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan.
Dengan demikian, pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.