Sritex Pailit, API Sebut Bukan Cerminan Kinerja Industri Tekstil
Dovana Hasiana
24 October 2024 10:50
Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai penetapan pailit atas raksasa perusahaan tekstil dalam negeri, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, tidak menggambarkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) secara makro di Indonesia.
Wakil Ketua Umum API Anne Patricia Sutanto berpendapat penetapan pailit Sritex tersebut lebih berkaitan dengan persoalan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) SRIL sebelumnya yang dipermasalahkan oleh salah satu kreditur karena tidak tepat janji.
“Sebaiknya paling tepat tanya SRIL, karena ini persoalan spesifik corporate mereka, bukan menggambarkan industri tekstil dan produk tekstil [TPT] secara makro,” ujar Anne kepada Bloomberg Technoz, Kamis (24/10/2024).
Kendati demikian, API menyayangkan keputusan pailit tersebut lantaran Sritex menyerap banyak tenaga kerja. Dia menilai seharusnya kreditur dan SRIL bisa bernegosiasi untuk mencari jalan keluar daripada menetapkan pailit terhadap perusahaan tekstil legendaris yang berbasis di Solo tersebut.
Adapun, keputusan pailit Sritex termaktub dalam hasil putusan Pengadilan Negeri Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg, dikutip Kamis (24/10/2024).