Logo Bloomberg Technoz

94% Petani Sawit di RI Tak Paham Ancaman UU Antideforestasi Eropa

Pramesti Regita Cindy
24 October 2024 11:10

Seorang pekerja memanen buah kelapa sawit di Kabupaten Bogor di Jawa Barat, Indonesia, Senin, 20 Juni 2022. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Seorang pekerja memanen buah kelapa sawit di Kabupaten Bogor di Jawa Barat, Indonesia, Senin, 20 Juni 2022. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta Implementasi European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR) atau UU Antideforestasi Uni Eropa (UE) dinilai dapat berpengaruh terhadap keberlangsungan petani kecil kelapa sawit di Indonesia. Sayangnya, hanya sedikit dari mereka yang sudah memahami rancangan peraturan tersebut.

Ekonom senior  Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Fadhil Hassan memaparkan sebuah hasil survei terbaru yang dilakukan lembaganya terhadap 500 petani sawit di Riau, Lampung, dan Kalimantan Barat terkait dengan kesiapan mereka menghadapi Kebijakan Deforestasi Uni Eropa tersebut. 

Rupanya, hasil survei menunjukkan bahwa 94% petani sawit di Tanah Air belum pernah mendengar tentang aturan EUDR, meskipun kebijakan tersebut dapat berdampak signifikan terhadap mereka. Implementasi EUDR sendiri direncanakan ditunda selama 1 tahun dari tenggat awal pada 30 Desember 2024.

"Padahal kan aturan ini akan sangat berdampak kepada mereka. Jadi hanya 6% yang pernah mengetahui EUDR," kata Fadhil dalam diskusi Indef yang dilakukan secara daring, dikutip Kamis (24/10/2024).

Ilustrasi Kebun Kelapa Sawit (bpdp.or.id)

Berkaca pada hal tersebut, Fadhil menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih intensif oleh pemerintah, khususnya di kalangan petani sawit, agar mereka lebih siap menghadapi penerapan EUDR yang diharapkan mulai berlaku pada akhir Desember 2024.