Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan saat melakukan pinjaman online, berikut ini adalah daftar lengkap 98 fintech lending yang telah berizin dari OJK hingga Juli 2024:
-
Danamas - p2p.danamas.co.id
-
Amartha - amartha.com
-
DOMPET Kilat - dompetkilat.co.id
-
Boost - myboost.co.id
-
Toko Modal - tokomodal.co.id
-
Findaya - findaya.co.id
-
Modalku - modalku.co.id
-
KTA Kilat - pendanaan.com
-
Kredit Pintar - kreditpintar.co.id
-
Maucash - maucash.id
-
Finmas - finmas.co.id
-
KlikA2C - klika2c.co.id
-
Akseleran - akseleran.co.id
-
Ammana.id - ammana.id
-
PinjamanGO - pinjamango.co.id
-
KoinP2P - koinp2p.com
-
Pohondana - pohondana.id
-
MEKAR - mekar.id
-
AdaKami - adakami.id
-
ESTA Kapital Fintek - estakapital.co.id
-
Kreditpro - kreditpro.id
-
Fintag - fintag.id
-
Rupiah Cepat - rupiahcepat.co.id
-
Crowdo - crowdo.co.id
-
Indodana - indodana.id
-
JULO - julo.co.id
-
Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com
-
DanaRupiah - danarupiah.id
-
Taralite - taralite.com
Data rinci puluhan pinjol fintech legal beserta alamat perusahaan
Situasi yang menyebabkan operasi pinjol dihentikan
Beberapa penyebab pencabutan izin usaha dari platform pinjaman online di antaranya:
-
Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha karena belum bisa memenuhi ketentuan terkait permodalan minimum dan jumlah direksi yang disyaratkan.
-
Dhanapala memutuskan untuk mengembalikan izin usaha sebagai langkah strategis dari pemegang saham yang memusatkan aktivitas bisnis mereka pada satu entitas.
Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Banyak platform pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan dari OJK. Menggunakan layanan dari platform ilegal ini bisa mendatangkan berbagai risiko, seperti bunga pinjaman yang tidak masuk akal, penagihan yang tidak etis, hingga kebocoran data pribadi. Oleh karena itu, penting bagi calon peminjam untuk hanya menggunakan layanan dari pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Penting pilih pinjol yang aman
Pinjaman online bisa menjadi solusi yang praktis ketika Anda membutuhkan dana cepat. Namun, penting untuk selalu berhati-hati dan hanya menggunakan platform yang berizin resmi dari OJK untuk menghindari risiko yang merugikan.
Dengan memilih pinjol yang terdaftar di OJK, Anda tidak hanya mendapatkan layanan yang aman tetapi juga membantu menjaga ekosistem fintech yang sehat di Indonesia.
(fik/wep)