Logo Bloomberg Technoz

Pasca Izin Investree Dicabut, Ini Daftar 97 Pinjol Resmi Berizin

Referensi
24 October 2024 09:55

Pola bisnis p2p lending secara umum. (Dok Investree)
Pola bisnis p2p lending secara umum. (Dok Investree)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Berkurang satu entitas perusahaan platform fintech Peer to Peer (P2P) lending atau lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) legal usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree Indonesia).

Total hingga kini terdapat 97 pinjol resmi yang mengantongi izin atau lisensi dari OJK. Legalitas pinjol penting untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Tujuan pemberian izin adalah ingin menunjukkan bahwa platform tersebut beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, memberikan perlindungan bagi konsumen, serta menjaga keamanan transaksi.

Sebelum Investree, beberapa platform fintech P2P dicabut izinnya oleh OJK. Salah satu contohnya adalah PT Tanifund Madani Indonesia (TaniFund) lewat keputusan  Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada tanggal 3 Mei 2024.

Selain TaniFund, terdapat beberapa platform lain yang juga mengalami nasib serupa, yaitu PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Daftar 97 pinjol resmi yang kantongi izin OJK