Eks Bos Investree Adrian Gunadi Diburu, Ini Pernyataan Baru OJK
Redaksi
24 October 2024 08:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melanjutkan proses pemeriksaan juga pencarian mantan dirut PT Investree Radika Jaya (Investree Indonesia) Adrian Gunadi usai putusan pencabutan lisensi usaha pelaku jasa penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"OJK sedang melakukan proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindakan pindana di sektor jasa keuangan untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan bersama Aparat Penegak Hukum," Anggota Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (24/10/2024).
Adrian Gunadi menjadi salah satu fokus OJK dalam menegakkan tata kelola dan manajemen risiko di industri jasa keuangan (IJK). Figur co-founder Investree dengan nama lengkap Adrian Asharyanto Gunadi ini, bahkan telah dijatuhi sanksi maksimal berupa larangan menjadi pemegang saham atau aktor utama perusahaan jasa keuangan.
OJK juga menyatakan sanksi administratif ini tidak menghapus tanggung jawab Adrian Gunadi atas dugaan tindak pidananya dalam kapasitasnya sebagai eksekutif di perusahaan P2P Lending tersebut.
Wasit industri jasa keuangan ini memastikan telah memblokir rekening perbankan Adrian Gunadi dan pihak terkait, namun Agusman belum merinci nilai yang tekan dibekukan tersebut.