Selain itu, jaksa juga menyita sejumlah dokumen penukaran valas, catatan pemberian uang, dan barang elektronik lainnya.
Berbekal catatan Lisa, kata Qohar, jaksa kemudian menggeledah apartemen Hakim Erintuah di Surabaya. Pada lokasi ini, penyidik menyita uang tunai Rp97,5 juta; SG$32.000; dan 35.992 ringgit.
Tak hanya itu, penyidik kemudian menggeledah rumah Erintuah di Perumahan BSB Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Mereka kembali menemukan dan menyita uang tunai yaitu US$6.000 dan SG$300.
Hal yang sama juga dilakukan kepada dua rekan Erintuah yang membebaskan Ronald Tannur.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa ada pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR” kata Qohar.
Penyidik menemukan dan menyita uang tunai dari rumah Hakim Hanindyo di Surabayayaitu Rp104 juta, US$2.200, SG$9.100, dan 100 ribu yen. Sedangkan pada kediaman Hakim Mangapul, anggota korps Adhyaksa tersebut menyita uang tunai Rp21,4 juta, US$2.000; dan SG$32.000.
(fik/frg)