Jaksa Sita Uang Miliaran dari 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
Muhammad Fikri
24 October 2024 08:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing dengan nilai miliaran dalam perkara dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga hakim tersebut adalah pemberi vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat, di beberapa titik, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abd Qohar melalui keterangan pers, Rabu (23/10/2024).
Menurut dia, pengusutan berawal saat jaksa menemukan sejumlah barang bukti pada kediaman pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat di Surabaya, Jawa Timur. Penyidik tercatat menemukan dan menyita uang tunai Rp1,19 miliar, US$451.700 dan SG$717.043; serta sejumlah catatan transaksi.
Penggeledahan berlanjut ke apartemen Lisa di Tower Palem, Menteng, Jakarta Pusat. Pada lokasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai rupiah dan mata uang asing dengan nilai konversi mencapai Rp2,12 miliar.