Logo Bloomberg Technoz

Update

58 Tahun Berdiri, Sritex (SRIL) Akhirnya Dinyatakan Pailit

Sultan Ibnu Affan
24 October 2024 08:30

Pekerja di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex./Bloomberg-Dimas Ardian
Pekerja di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Emiten tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang), Jawa Tengah.

Penetapan tersebut sesuai dengan putusan dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal Rabu, 28 Agustus 2024. Pemohon dalam perkara tersebut adalah PT Indo Bharat Rayon.

Sementara, para termohon adalah Sritex, dan tiga perusahaan lainnya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

"Menyatakan Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya Pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis petitum halim, dikutip melalui lama sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang.

Putusan tersebut juga secara langsung membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).