Logo Bloomberg Technoz

Kasus ini mendapat sorotan usai beredar sejumlah video di media sosial berisi penganiayaan terhadap Dini Sera oleh Ronald Tannur. Perhatian masyarakat semakin meningkat usai tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya justru memberikan vonis bebas kepada Ronald.

Majelis hakim yang dipimpin Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo mengklaim, kematian Dini Sera bukan karena penganiayaan yang nampak pada sejumlah bukti video dan kesaksian. 

Hakim berdalih berpegang pada hasil visum yang menyebut penyebab kematian adalah komplikasi pada lambung usai Dini mengkonsumsi minuman keras di klub hiburan malam. Namun, mereka justru mengabaikan data visum tentang kerusakan organ dan tulang akibat benturan yang dilakukan Ronald.

Jaksa sendiri sebenarnya mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Akan tetapi, MA justru hanya menerima dakwaan kedua yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian pada Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Di sisi lain, tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur sendiri kini mendekam ditahanan usai ditangkap kejaksaan dalam perkara dugaan penerimaan suap. Para hakim tersebut sebelumnya juga telah menerima sanksi etik berupa pemecatan dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

(red/frg)

No more pages