Logo Bloomberg Technoz

Batal Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Redaksi
24 October 2024 08:20

Ilustrasi Ronald Tannur (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Ronald Tannur (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pada perkara kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara pembunuhan Dini Sera.

Dalam putusan perkara nomor 1466/K/Pid/2024 tersebut, majelis hakim MA menerima gugatan jaksa untuk membatalkan putusan bebas pada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Anak dari eks anggota DPR Edward Tannur tersebut kini dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO." 

Putusan kasasi tersebut diketok majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Soesilo dengan dua anggota, Anilai Mardiah dan Sutarjo.