Logo Bloomberg Technoz

Sritex Resmi Dinyatakan Pailit

Pramesti Regita Cindy
24 October 2024 07:20

Pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex di Solo./Bloomberg-Dimas Ardian
Pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex di Solo./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Salah saru raksasa perusahaan tekstil dalam negeri PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit. Hal ini sebagaimana tertuang dalam hasil putusan  Pengadilan Negeri Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg, dikutip Kamis (24/10/2024). 

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi pada tanggal 25 Januari 2022.

Adapun dalam perkara ini, pemohon adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. 

Dengan demikian pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.