Bloomberg Technoz, Jakarta - Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto kembali melantik jajaran pemerintahannya. Setelah pelantikan para menteri dan wakil menteri, kini giliran pejabat lainnya, termasuk kepala badan dan staf khusus, untuk dilantik.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden, yang sempat diprediksi akan menjabat sebagai wakil menteri, tetapi tidak terwujud.
Dalam pelantikan tersebut, Raffi Ahmad ditetapkan sebagai Utusan Khusus Presiden untuk bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pengumuman ini dibacakan di Istana Negara, dan menjadi perhatian publik karena sebelumnya Raffi digadang-gadang untuk posisi yang lebih tinggi.

Tidak hanya Raffi, pelantikan ini juga menghadirkan beberapa nama lain yang sebelumnya dipanggil ke Kertanegara, termasuk Yovie Widianto dan Gus Miftah. Namun, Yovie Widianto yang merupakan sesama seniman dilantik sebagai Staf Khusus Presiden untuk bidang Ekonomi Kreatif.
Perbedaan Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden
Apa perbedaan antara Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden? ini ulasan lengkap yang dirangkum Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, Kamis (24/10/2024)
Perbedaan antara jabatan Penasihat Khusus, Utusan Khusus, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Pengaturan Utusan Khusus
Dalam Bab II Perpres tersebut, di Pasal 17 dijelaskan bahwa Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Utusan Khusus bertanggung jawab atas tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas yang sudah ada dalam struktur kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Laporan dari Utusan Khusus dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Hak dan Fasilitas Utusan Khusus
Pasal 22 menyatakan bahwa Utusan Khusus berhak mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan Menteri. Oleh karena itu, Raffi Ahmad diperkirakan akan menerima gaji setara menteri, yaitu Rp5.040.000 per bulan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, ditambah tunjangan yang mencapai belasan juta rupiah.
Pengaturan Staf Khusus
Sementara itu, Bab III Perpres 137/2024 mengatur tentang Staf Khusus Presiden. Meskipun fungsi dan tugasnya mirip dengan Utusan Khusus, terdapat perbedaan dalam pertanggungjawaban.
Pasal 35 ayat 1 hingga 3 menjelaskan bahwa Staf Khusus bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kabinet, dan dalam pelaksanaan tugas, mereka dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus yang diangkat oleh Presiden.
Hak Keuangan Staf Khusus
Hak keuangan dan fasilitas untuk Staf Khusus diatur dalam Pasal 40, di mana mereka berhak atas fasilitas yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. Ini menunjukkan bahwa meskipun Staf Khusus memiliki tanggung jawab administratif, hak dan fasilitas yang diterima tetap signifikan.
(seo)