Perbedaan antara jabatan Penasihat Khusus, Utusan Khusus, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Pengaturan Utusan Khusus
Dalam Bab II Perpres tersebut, di Pasal 17 dijelaskan bahwa Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Utusan Khusus bertanggung jawab atas tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas yang sudah ada dalam struktur kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Laporan dari Utusan Khusus dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Hak dan Fasilitas Utusan Khusus
Pasal 22 menyatakan bahwa Utusan Khusus berhak mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan Menteri. Oleh karena itu, Raffi Ahmad diperkirakan akan menerima gaji setara menteri, yaitu Rp5.040.000 per bulan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, ditambah tunjangan yang mencapai belasan juta rupiah.
Pengaturan Staf Khusus
Sementara itu, Bab III Perpres 137/2024 mengatur tentang Staf Khusus Presiden. Meskipun fungsi dan tugasnya mirip dengan Utusan Khusus, terdapat perbedaan dalam pertanggungjawaban.
Pasal 35 ayat 1 hingga 3 menjelaskan bahwa Staf Khusus bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kabinet, dan dalam pelaksanaan tugas, mereka dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus yang diangkat oleh Presiden.
Hak Keuangan Staf Khusus
Hak keuangan dan fasilitas untuk Staf Khusus diatur dalam Pasal 40, di mana mereka berhak atas fasilitas yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. Ini menunjukkan bahwa meskipun Staf Khusus memiliki tanggung jawab administratif, hak dan fasilitas yang diterima tetap signifikan.
(seo)